logo

logo
Selamat Datang di Portal Pendidikan

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA



1. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG)
Berdasarkan UU no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, dalam penjelasan ayat (4) disebutkan bahwa yang dimaksud ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negari yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
A. Ancaman Militer
Ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan membahayakan kedaulatan, keutuhan negara dan keselamatan bangsa. Bentuk-bentuk ancaman militer:
1.       Agresi yakni penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara. Ancaman yang serupa lainnya: a) Invasi, b) bombardemen, c) blokade, d) serangan dari unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, atau udara TNI, e) unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perjanjian, f) tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI g) pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI.
2.       Pelanggaran wilayah yang dilakukan negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial
3.       Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
4.       Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
5.       Aksi terorisme, baik melalui jaringan internasional maupun dalam negeri
6.       Pemberontakan bersenjata
7.       Perang saudara yang terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata
B. Ancaman Nonmiliter, seperti:

1.    Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2.    Perusakan lingkungan
3.    Kemiskinan
4.    Penyalahgunaan narkoba
5.    Kebodohan
6.    Lunturnya persatuan dan kesatuan
7.    Dominasi budaya asing yang masuk ke Indonesia
8.    Terorisme Internasional
9.    Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
10. Aksi radikalisme dilatarbelakangi SARA serta ideologi di luar Pancasila
11. Gangguan keamanan udara
12. Bencana alam

C. Upaya Menghadapi Ancaman terhadap Negara
Dilihat dari aspek historis, terdapat beberapa contoh upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh komponen rakyat, diantaranya:
a.       - Periode perang kemerdekaan pertama.
b.       - Pada periode perang kemerdekaan kedua ada organisasi
c.       - Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
d.      - Tahun 1958-960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
e.      - Tahun 1961 dibentuk Hansip, Wanra, Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
f.       - Perwira cadangan yang dibentuk tahun 1963. Kemudian menurut UU No. 20/1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara, yaitu:
a.       Komponen utama. Komponen utama ini ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
b.      Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
c.      Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan Negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:

1)      Hansip (Pertahanan Sipil);
2)      Wanra (Perlawanan Rakyat);
3)      Kamra (Keamanan Rakyat);
4)      Menwa (resimen Mahasiswa);
5)      SAR, PMI, dan lain-lain.

Dalam pelaksanaan atau operasionalisasinya, pemerintah selain memiliki dan menentukan prinsip-prinsip pembelaan negara juga menentukan landasan hukumnya, yaitu dengan menetapkan:
a.       Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;
b.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
c.       Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;
d.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
D. Wujud Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Dalam pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan dalam bentuk-bentuk;
a.       Pendidikan kewarganegaraan
Pembinaan terhadap kesadaran akan bela negara dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan baik tingkat sekolah maupun pendidikan tinggi melalui pendidikan kewarganegaraan. Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU nomor 3 tahun 2003 dinyatakan bahwa “dalam pendidikankewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara”. Dengan pendidikan kewarganegaraan dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Pelatihan dasar kemiliteran
Bentuk pelatihan dasar kemiliteran dapat dilakukan melalui: a. militer sukarela (milsuk); b. wajib militer (wamil); c. Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW), seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra).
Pelatihan dasar kemiliteran bertujuan membentuk sikap dan jiwa patriotisme.  Contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa), Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan organisasi siswa atau masyarakat lainnya.
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI
Untuk mewujudkan pelaksanaan pertahanan keamanan negara TNI berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan POLRI sebagai alat Negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan.
Dalam pertahanan negara menurut pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 , TNI memiliki tugas sebagai berikut;
1.    Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah.
2.    Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3.    Melaksanakan operasi militer selain perang.
4.    Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
d.      Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian secara profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2002 yang termasuk dalam pengabdian sesuai dengan profesi antara lain, petugas PMI, tim SAR, Linmas, paramedis dan bantuan sosial. Dengan demikian setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan peranannya mempunyai hak dan kewajiban dalam membela negara baik pada masa berperang maupun dalam masa aman dan damai.
Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

Agenda MTsNU Tanjunganyar Bulan April:
  1. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) (2-6)
  2. Ujian Madrasah (9-13)
  3. Peringatan Isra' Mi'raj (15)
  4. Tryout Kabupaten (16-19)
  5. Ujian Nasional (23-26)

Statistik Blog

 
Support : MTsNU | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. MTs. Nurul Ulum - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by MTsNU
Proudly powered by Blogger