1. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG)
Berdasarkan UU no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan
negara, dalam penjelasan ayat (4) disebutkan bahwa yang dimaksud ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negari yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
A. Ancaman Militer
Ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisir dan membahayakan kedaulatan, keutuhan
negara dan keselamatan bangsa. Bentuk-bentuk ancaman militer:
1.
Agresi yakni penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara. Ancaman yang serupa lainnya: a) Invasi, b) bombardemen, c)
blokade, d) serangan dari unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur
satuan darat, laut, atau udara TNI, e) unsur kekuatan bersenjata negara lain
yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang tindakan atau
keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perjanjian, f) tindakan suatu
negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah
persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI g) pengiriman kelompok
bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan
kekerasan di wilayah NKRI.
2.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan negara lain, baik menggunakan kapal
maupun pesawat nonkomersial
3.
Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan
rahasia militer
4.
Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital
nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
5.
Aksi terorisme, baik melalui jaringan internasional maupun dalam negeri
6.
Pemberontakan bersenjata
7.
Perang saudara yang terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata
B. Ancaman Nonmiliter, seperti:
1.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2.
Perusakan lingkungan
3.
Kemiskinan
4.
Penyalahgunaan narkoba
5.
Kebodohan
6.
Lunturnya persatuan dan kesatuan
7.
Dominasi budaya asing yang masuk ke Indonesia
8.
Terorisme Internasional
9.
Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
10. Aksi radikalisme dilatarbelakangi
SARA serta ideologi di luar Pancasila
11. Gangguan keamanan udara
C. Upaya Menghadapi Ancaman terhadap Negara
Dilihat dari aspek
historis, terdapat beberapa contoh upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh
komponen rakyat, diantaranya:
a. - Periode perang kemerdekaan pertama.
b.
- Pada periode perang kemerdekaan kedua ada
organisasi
c.
- Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk
mobilisasi pelajar sebagai
bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
d.
- Tahun 1958-960 muncul Organisasi Keamanan Desa
(OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
e.
- Tahun 1961 dibentuk Hansip, Wanra, Kamra sebagai
bentuk penyempurnaan
dari OKD/OPR.
f. - Perwira cadangan yang dibentuk tahun 1963. Kemudian menurut UU No. 20/1982 ada organisasi
yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota
Perlindungan Masyarakat.
Ada beberapa kekuatan atau komponen
masyarakat dalam upaya pembelaan
negara, yaitu:
a.
Komponen utama. Komponen utama ini ditempati oleh TNI, baik
TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun
Polri. Kekuatan utama ini
berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
b. Komponen cadangan.
Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana
dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk
mempertahankan atau memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan
penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
c.
Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini
adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan Negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta), seperti:
1)
Hansip (Pertahanan Sipil);
2)
Wanra (Perlawanan Rakyat);
3)
Kamra (Keamanan Rakyat);
4)
Menwa (resimen Mahasiswa);
5)
SAR, PMI, dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan atau
operasionalisasinya, pemerintah selain memiliki dan menentukan
prinsip-prinsip pembelaan negara juga menentukan landasan hukumnya,
yaitu dengan menetapkan:
a.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang
Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara RI;
b.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara;
c.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;
d.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
D. Wujud Penyelenggaraan
Usaha Pembelaan Negara
Dalam pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara disenggarakan dalam bentuk-bentuk;
a.
Pendidikan kewarganegaraan
Pembinaan terhadap kesadaran akan bela negara dapat
dilaksanakan melalui jalur
pendidikan baik tingkat sekolah maupun
pendidikan tinggi melalui pendidikan
kewarganegaraan. Berdasarkan pasal
9 ayat (2) UU nomor 3 tahun 2003
dinyatakan bahwa “dalam pendidikankewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran
bela negara”. Dengan
pendidikan kewarganegaraan dapat
menumbuhkan rasa kebangsaan dan
cinta tanah air, sebagaimana diatur
dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
Pelatihan dasar kemiliteran
Bentuk pelatihan dasar kemiliteran dapat dilakukan melalui: a. militer sukarela
(milsuk); b. wajib militer (wamil); c. Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW), seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan
rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra).
Pelatihan dasar kemiliteran bertujuan membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa), Pramuka,
Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan organisasi siswa
atau masyarakat lainnya.
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI
Untuk mewujudkan pelaksanaan pertahanan keamanan negara TNI berperan sebagai alat
pertahanan negara. Sedangkan
POLRI sebagai alat Negara yang
berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakan hukum serta memberikan
perlindungan dan pelayanan.
Dalam pertahanan negara
menurut pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 , TNI memiliki tugas sebagai
berikut;
1.
Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah.
2. Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa.
3. Melaksanakan
operasi militer selain perang.
4.
Ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
d.
Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian secara profesi
adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara
termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan
oleh perang, bencana
alam atau bencana lainnya. Sesuai
dengan UU No. 3 tahun 2002 yang termasuk
dalam pengabdian sesuai dengan profesi
antara lain, petugas PMI, tim SAR, Linmas, paramedis dan bantuan sosial.
Dengan demikian setiap
warga negara sesuai dengan kedudukan
dan peranannya mempunyai hak dan
kewajiban dalam membela negara baik pada masa berperang maupun
dalam masa aman dan damai.
Posting Komentar