A.
MEMBACA
TALQIN UNTUK ORANG MATI
Talqin adalah bacaan untuk
memantapkan dan mengingatkan orang yang sudah meninggal agar ketika ditanya
malaikat Munkar Nakir bisa menjawab dengan lancar, benar dan tidak gemetar.
Hukum membaca doa talqin untuk orang yang sudah meninggal adalah sunah,
termasuk serangkaian prosesi pemakaman menurut Islam. Sesudah mayat dikuburkan,
orang yang menguburkan disunnahkan untuk mendoakan dan memintakan ampun dan
diberi keteguhan dalam menjawab pertanyaan malaikat. Dasar hukum talqin:
عن
عثمان كان النبي ص.م. اذا فرغ من دفن الميت وقف عليه فقال: استغفر لاخيكم وأسالوا
الله له التثبيت فانه الان يسأل (رواه ابو داود والحاكم)
Artinya:
Dari Utsman, Nabi SAW, apabila selesai menguburkan mayat beliau berdiri lalu
bersabda: mintakan ampun saudaramu dan mintakan supaya ia berketetapan kepada
Allah, karena ia sekarang sedang ditanya. (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Doa
talqin berisi pengagungan asma Allah, mengingatkan adanya kematian, alam kubur,
siksa kubur, pertanyaan malaikat Munkar Nakir, hari kebangkitan, hari hisab,
syafaat, surga neraka, alam barzah, dan mengingatkan agar tidak terkejut dan
gentar ketika didatangi malaikat Munkar Nakir. Pertanyaan tersebut meliputi:
siapa Tuhanmu? Siapakah Nabimu? Apa agamamu? Apa kiblatmu? Siapa imammu? Siapa saudara-saudaramu? Dengan pertanyaan itu jangan takut,
jawablah dengan lisan yang fasih penuh keyakinan, Allah adalah Tuhanku,
Muhammad adalah nabiku, Islam adalah agamaku, ka’bah adalah kiblatku, orang
muslim laki-laki dan perempuan adalah saudara-saudaraku.
B.
ZIARAH KUBUR
DAN WASILAH
Ziarah kubur adalah dating
ke makam dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal agar mendapat
ampunan dan diberi kenikmatan kubur. Hukum ziarah kubur adalah sunnah bagi
laki-laki. Adapun bagi perempuan, terdapat
perbedaan pendapat. Sebagian ulama menghukumi makruh karena kodrat perempuan yang lemah
hati, dan cepat sedih, dikhawatirkan meratap di atas makam. Sebagian ulama
lain, seperti Mahmud Syaltut dari Mesir, memperbolehkan perempuan berziarah kubur.
Dasar hukum ziarah kubur:
كنت نهيتكم عن
زيارة القبور فزوروها فانها تزهد فى الدنيا وتذكر الاخرة (رواه مسلم عن ابن مسعود)
وفى رواية ابو داود ...فانها تذكر الموت
Artinya: Dahulu aku telah
melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah, sesungguhnya ziarah
kubur itu dapat men-zuhud-kan pada dunia dan mengingatkan pada akhirat (HR.
Muslim dari Ibnu Mas’ud) Dalam riwayat Abu Dawud: “… Sesungguhnya ziarah kubur
itu dapat mengingatkan pada kematian.”
Adab
ziarah kubur:
1.
Mengucapkan salam ketika memasuki makam.
عن سليمان بن بريدة عن ابيه قال كان رسول الله ص.م. يعلمهم اذا خرجوا الى
المقابر فكان قائلهم يقول السلام عليكم اهل الديار من المؤمنين والمسلمين وانا ان
شاء الله لاحقون اسأل الله لنا ولكم العافية (ورواه مسلم)
Artinya:
Dari Sulaiman bin Buraidah melalui bapaknya, Rasulullah saw mengajari mereka
ketika pergi ke kuburan supaya mengatakan: “mudah-mudahan selamat dan
sejahteralah orang mukmin dan muslim yang di sini dan sesungguhnya kami insya
Allah akan menyusul kamu, kami mohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan
kamu. (HR. Muslim)
2.
Membaca doa berupa tahlil, surat yasin, atau ayat al-Qur’an lain dan
ditutup dengan doa.
3.
Tidak memuja dan menghindari diri dari praktik kemusyrikan.
4.
Tidak membangun makam dalam bentuk yang berlebihan.
5.
Membersihkan sampah dan rumput yang ada disekitar makam
6.
Tafakkur dan merenungkan tentang kematian dan bertaubat serta mengenang
jasa orang saleh yang diziarahi.
Tawassul pada prinsipnya diperbolehkan karena
permohonan tetap ditujukan kepada Allah dengan mengingatkan diri kepada orang
yang dikasihi Allah karena kealiman dan kesalehannya. Dalil diperbolehkan
bertawassul: QS. An-Nisa: 64, HR. Bukhari:
عن انس ان عمر بن
خطاب ر.ض. كان اذا قحطوا استسقى بالعباس بن عبد المطلب ر.ض. فقال اللهم انا كنا
نتوسل اليك بنبينا ص.م. فتسقينا وانا نتوسل اليك اليوم بعم نبينا ص.م. فاسقنا
فيسقون (رواه البخاري)
Artinya: “Dari sahabat Anas bahwasannya Umar
bin Khattab ketika terjadi kemarau minta hujan dengan Abbas bin Abdul Muthallin
maka beliau berkata: Ya Allah bahwasannya kami bertawassul kepada engkau dengan
Nabi kami, maka engkau kirimkan hujan dan sekarang kami tawassul kepada engkau
dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan. Anas berkata, hujan pun turun.”
Manfaat tawassul: semakin mendekatkan diri
kepada Allah; semakin dekat dengan orang-orang alim dan saleh yang dikasihi
Allah swt; tidak sombong dihadapan Allah dan orang yang dikasihi; semakin
mantab dan optimis bahwa doanya akan lebih cepat terkabul oleh Allah swt.
C.
ADZAN PADA SHALAT JUMAT
Dasar hukum, QS. Al-Jumuah:
9. Menurut madzhab Syafi’I adzan dan iqamat hukumnya sunnah untuk shalat wajib,
terutama untuk shalat berjamaah termasuk shalat jumat Mengenai shalat Jumat
Imam Syafi’I berpendapat dalam kitabnya al-Umm bahwa di masa Nabi dan di
masa khalifah pertama dan kedua dilakukan ketika imam sedang duduk di atas
mimbar. Setelah khalifah ketiga,
pada saat itu orang Islam semakin banyak, maka disuruh mengumandangkan adzan
sebelum imam duduk di mimbar, kemudian adzan yang asal dikumandangkan pula.
Sementara menurut Atha’, yang mengadakan adzan pertama itu bukan Utsman
melainkan Mu’awiyah.
Menurut
ciri khas amaliyah warga NU, adzan pada shalat Jumat dilaksanakan dua kali.
Yaitu pada saat sebelum dan sesudah khatib duduk di mimbar. Hal ini penting
untuk mengingatkan kaum muslimin segera melaksanakan serangkaian shalat jumat
secara sempurna. Tetapi jika adzan pada shalat Jumat dilaksanakan hanya satu
kali saja diperbolehkan, yaitu pada saat khatib duduk di mimbar.
Posting Komentar