logo

logo
Selamat Datang di Portal Pendidikan

AMALIYAH WARGA NAHDLIYYIN




A.   MEMBACA TALQIN UNTUK ORANG MATI
Talqin adalah bacaan untuk memantapkan dan mengingatkan orang yang sudah meninggal agar ketika ditanya malaikat Munkar Nakir bisa menjawab dengan lancar, benar dan tidak gemetar. Hukum membaca doa talqin untuk orang yang sudah meninggal adalah sunah, termasuk serangkaian prosesi pemakaman menurut Islam. Sesudah mayat dikuburkan, orang yang menguburkan disunnahkan untuk mendoakan dan memintakan ampun dan diberi keteguhan dalam menjawab pertanyaan malaikat. Dasar hukum talqin:
عن عثمان كان النبي ص.م. اذا فرغ من دفن الميت وقف عليه فقال: استغفر لاخيكم وأسالوا الله له التثبيت فانه الان يسأل (رواه ابو داود والحاكم)
Artinya: Dari Utsman, Nabi SAW, apabila selesai menguburkan mayat beliau berdiri lalu bersabda: mintakan ampun saudaramu dan mintakan supaya ia berketetapan kepada Allah, karena ia sekarang sedang ditanya. (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Doa talqin berisi pengagungan asma Allah, mengingatkan adanya kematian, alam kubur, siksa kubur, pertanyaan malaikat Munkar Nakir, hari kebangkitan, hari hisab, syafaat, surga neraka, alam barzah, dan mengingatkan agar tidak terkejut dan gentar ketika didatangi malaikat Munkar Nakir. Pertanyaan tersebut meliputi: siapa Tuhanmu? Siapakah Nabimu? Apa agamamu? Apa kiblatmu? Siapa imammu? Siapa saudara-saudaramu? Dengan pertanyaan itu jangan takut, jawablah dengan lisan yang fasih penuh keyakinan, Allah adalah Tuhanku, Muhammad adalah nabiku, Islam adalah agamaku, ka’bah adalah kiblatku, orang muslim laki-laki dan perempuan adalah saudara-saudaraku.
B.    ZIARAH KUBUR DAN WASILAH
Ziarah kubur adalah dating ke makam dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal agar mendapat ampunan dan diberi kenikmatan kubur. Hukum ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama menghukumi makruh karena kodrat perempuan yang lemah hati, dan cepat sedih, dikhawatirkan meratap di atas makam. Sebagian ulama lain, seperti Mahmud Syaltut dari Mesir, memperbolehkan perempuan berziarah kubur. Dasar hukum ziarah kubur:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فانها تزهد فى الدنيا وتذكر الاخرة (رواه مسلم عن ابن مسعود) وفى رواية ابو داود ...فانها تذكر الموت
Artinya: Dahulu aku telah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah, sesungguhnya ziarah kubur itu dapat men-zuhud-kan pada dunia dan mengingatkan pada akhirat (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud) Dalam riwayat Abu Dawud: “… Sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan pada kematian.”
Adab ziarah kubur:
1.       Mengucapkan salam ketika memasuki makam.
عن سليمان بن بريدة عن ابيه قال كان رسول الله ص.م. يعلمهم اذا خرجوا الى المقابر فكان قائلهم يقول السلام عليكم اهل الديار من المؤمنين والمسلمين وانا ان شاء الله لاحقون اسأل الله لنا ولكم العافية (ورواه مسلم)
Artinya: Dari Sulaiman bin Buraidah melalui bapaknya, Rasulullah saw mengajari mereka ketika pergi ke kuburan supaya mengatakan: “mudah-mudahan selamat dan sejahteralah orang mukmin dan muslim yang di sini dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kamu, kami mohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kamu. (HR. Muslim)
2.       Membaca doa berupa tahlil, surat yasin, atau ayat al-Qur’an lain dan ditutup dengan doa.
3.       Tidak memuja dan menghindari diri dari praktik kemusyrikan.
4.       Tidak membangun makam dalam bentuk yang berlebihan.
5.       Membersihkan sampah dan rumput yang ada disekitar makam
6.       Tafakkur dan merenungkan tentang kematian dan bertaubat serta mengenang jasa orang saleh yang diziarahi.
Tawassul pada prinsipnya diperbolehkan karena permohonan tetap ditujukan kepada Allah dengan mengingatkan diri kepada orang yang dikasihi Allah karena kealiman dan kesalehannya. Dalil diperbolehkan bertawassul: QS. An-Nisa: 64, HR. Bukhari:
عن انس ان عمر بن خطاب ر.ض. كان اذا قحطوا استسقى بالعباس بن عبد المطلب ر.ض. فقال اللهم انا كنا نتوسل اليك بنبينا ص.م. فتسقينا وانا نتوسل اليك اليوم بعم نبينا ص.م. فاسقنا فيسقون (رواه البخاري)
Artinya: “Dari sahabat Anas bahwasannya Umar bin Khattab ketika terjadi kemarau minta hujan dengan Abbas bin Abdul Muthallin maka beliau berkata: Ya Allah bahwasannya kami bertawassul kepada engkau dengan Nabi kami, maka engkau kirimkan hujan dan sekarang kami tawassul kepada engkau dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan. Anas berkata, hujan pun turun.”
Manfaat tawassul: semakin mendekatkan diri kepada Allah; semakin dekat dengan orang-orang alim dan saleh yang dikasihi Allah swt; tidak sombong dihadapan Allah dan orang yang dikasihi; semakin mantab dan optimis bahwa doanya akan lebih cepat terkabul oleh Allah swt.
C.    ADZAN PADA SHALAT JUMAT
Dasar hukum, QS. Al-Jumuah: 9. Menurut madzhab Syafi’I adzan dan iqamat hukumnya sunnah untuk shalat wajib, terutama untuk shalat berjamaah termasuk shalat jumat Mengenai shalat Jumat Imam Syafi’I berpendapat dalam kitabnya al-Umm bahwa di masa Nabi dan di masa khalifah pertama dan kedua dilakukan ketika imam sedang duduk di atas mimbar. Setelah khalifah ketiga, pada saat itu orang Islam semakin banyak, maka disuruh mengumandangkan adzan sebelum imam duduk di mimbar, kemudian adzan yang asal dikumandangkan pula. Sementara menurut Atha’, yang mengadakan adzan pertama itu bukan Utsman melainkan Mu’awiyah.
Menurut ciri khas amaliyah warga NU, adzan pada shalat Jumat dilaksanakan dua kali. Yaitu pada saat sebelum dan sesudah khatib duduk di mimbar. Hal ini penting untuk mengingatkan kaum muslimin segera melaksanakan serangkaian shalat jumat secara sempurna. Tetapi jika adzan pada shalat Jumat dilaksanakan hanya satu kali saja diperbolehkan, yaitu pada saat khatib duduk di mimbar.
Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

Agenda MTsNU Tanjunganyar Bulan April:
  1. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) (2-6)
  2. Ujian Madrasah (9-13)
  3. Peringatan Isra' Mi'raj (15)
  4. Tryout Kabupaten (16-19)
  5. Ujian Nasional (23-26)

Statistik Blog

 
Support : MTsNU | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. MTs. Nurul Ulum - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by MTsNU
Proudly powered by Blogger