Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan panduan tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2011/2012 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2011/2012 berdasarkan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diatur sebagai berikut :
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
- gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
- kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan
Selain itu untuk penjelasan lebih lengkap dapat di download melalui link berikut ini :
- Permendiknas No 59 Tahun 2011 Tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah download
- Materi sosialisasi Ujian Nasional (UN) Tahun 2012 download
- Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun 2012 tingkat SMP/MTs download
- Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun 2012 tingkat SMP/MTs download atau download atau download
Posting Komentar